INDOBALINEWS - Selebriti Gathan Saleh Hilabi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Jatinegara dan terancam hukuman di atas 5 tahun.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus pada Kamis 29 Februari 2024 siang.
Usai penetapan tersangka ini, Polres Metro Jakarta Timur menahan Gatha Saleh yang pernah menjadi suami aktris Cut Keke dan Dina Lorenza ini.
Baca Juga: 5 Drama Korea Time Travel, Kembali Ke Masa Lalu
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.
"Gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya diambil kesimpulan status GS ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Kamis 29 Februari 2024.
Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap tersangka GS. "Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku. Nanti, kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari kan bisa diperpanjang," ujarnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ikuti Jejak Mayor Teddy, Kini Aspri Prabowo Lagi Viral
Dari hasil gelar perkara Gathan tu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.