Rugi Rp3,1 Miliar, Korban Penipuan Investasi Baju Renang Kaget, Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

- 15 Maret 2024, 10:26 WIB
Ilustrasi PN Gianyar Bali. Serang korban penipuan inestasi baju renang kaget terdakwa dituntut 1 tahun penjara padahal ia mengalami kerugian Rp3,1 M.
Ilustrasi PN Gianyar Bali. Serang korban penipuan inestasi baju renang kaget terdakwa dituntut 1 tahun penjara padahal ia mengalami kerugian Rp3,1 M. /Dok Awid

Singkat cerita, terdakwa mengajak Nur Afnita berinvestasi dana dalam pembiayaan produksi pakaian renang Azzuri Creations yang sudah dipesan dari pembeli lokal dan internasional.

"Setiap uang yang diinvestasikan, saksi korban dijanjikan keuntungan sekitar 20 sampai 30 persen dari jumlah uang yang telah diinvestasikan dalam bisnis produksi pakaian renang Azzuri Creations," tutur jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga: Keutamaan Baca Alquran di Ramadhan: Link Murottal Alquran 30 Juz, Tanpa Harus Download, Tinggal Play Juz 14

Pada tanggal 13 Maret 2022, Nur Afnita Yanti bersama Rizka Yuliana, saksi Indah Aprianti Elsianti Elrista dan Dian Rosdiana terbang ke Bali dari Jakarta atas undangan terdakwa.

Dalam pertemuan, terdakwa melakukan presentasi terkait bisnis produksi pakaian renang Azzuri Creations dan mengatakan bahwa bisnis tersebut sangat bagus order dan costumer sangat banyak.

Karena tertarik, korban Nur Afnita Yanti mengirimkan uang untuk investasi mulai tanggal 23 pebruari 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022. Awalnya terdakwa lancar mengembalikan uang pokok dan keuntungan kepada korban.

Baca Juga: Begini Kisah Tim SAR Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Agung di Tengah Hujan Badai dan Cuaca Ekstrem

Namun dalam perjalanan, sejak tanggal 17 Mei 2022 terdakwa tidak lagi membayar. Nur Afnita Yanti berupaya menghubungi terdakwa untuk menanyakan terkait uang pokok dan keuntungan investasi tidak dibayar.

Tak hanya itu, Nur Afnita juga menawarkan bantuan untuk memecahkan masalah agar bisnis produksi baju renang Azzuri Creations bisa lancar kembali tapi ditolak terdakwa.

Sadar telah ditipu, Nur Afnita yang mengalami kerugian Rp3,1 miliar akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bali.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah