Rugi Rp3,1 Miliar, Korban Penipuan Investasi Baju Renang Kaget, Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

- 15 Maret 2024, 10:26 WIB
Ilustrasi PN Gianyar Bali. Serang korban penipuan inestasi baju renang kaget terdakwa dituntut 1 tahun penjara padahal ia mengalami kerugian Rp3,1 M.
Ilustrasi PN Gianyar Bali. Serang korban penipuan inestasi baju renang kaget terdakwa dituntut 1 tahun penjara padahal ia mengalami kerugian Rp3,1 M. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Dewi Suci Ramadhani alis Ucrit (40) yang menjadi terdakwa kasus penipuan bisa tersenyum lega. Ia dituntut relatif super ringan meski telah merugikan saksi korban Nur Afnita Yanti sebesar Rp3,1 miliar. Tak urung tunttutan jaksa ini membuat kaget korban. 

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Gianyar, wanita asal Tangerang, Banten ini dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Widyastuti.

Jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melangar Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran di Mulai? Cek Informasi Lengkap Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024 di Sini

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Dewi Suci Ramadhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut Jaksa dalam sidang, Rabu 13 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Gianyar.

Sesuai dakwaan jaksa, kasus ini berawal ketika saksi korban Nur Afnita Yanti berhubungan dengan saksi Rizka Yuliana sekitar Februari 2022, di mana saat itu Nur Afnita Yanti bertanya kepada Rizka Yuliana terkait bisnis yang sedang dijalani.

Rizka Yuliana lalu menjelaskan bahwa dirinya sedang berbisnis dengan terdakwa Dewi Suci Ramadhani Azzuri alias Ucri. Singkat cerita, korban diperkenalkan dengan terdakwa melalui sambungan telepon oleh Rizka.

Baca Juga: Serba Serbi Ramadhan: Cara Mencegah Maag saat Puasa

Dalam komunikasi, terdakwa kemudian menawarkan bisnis pakaian renang Azzuri Creations yang sudah berdiri sejak tahun 2014 di Ubud, Gianyar. Saat itu terdakwa mengaku secara finansial sudah cukup namun ia mau bisnis secara mandiri tanpa bantuan dari suaminya.

Singkat cerita, terdakwa mengajak Nur Afnita berinvestasi dana dalam pembiayaan produksi pakaian renang Azzuri Creations yang sudah dipesan dari pembeli lokal dan internasional.

"Setiap uang yang diinvestasikan, saksi korban dijanjikan keuntungan sekitar 20 sampai 30 persen dari jumlah uang yang telah diinvestasikan dalam bisnis produksi pakaian renang Azzuri Creations," tutur jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga: Keutamaan Baca Alquran di Ramadhan: Link Murottal Alquran 30 Juz, Tanpa Harus Download, Tinggal Play Juz 14

Pada tanggal 13 Maret 2022, Nur Afnita Yanti bersama Rizka Yuliana, saksi Indah Aprianti Elsianti Elrista dan Dian Rosdiana terbang ke Bali dari Jakarta atas undangan terdakwa.

Dalam pertemuan, terdakwa melakukan presentasi terkait bisnis produksi pakaian renang Azzuri Creations dan mengatakan bahwa bisnis tersebut sangat bagus order dan costumer sangat banyak.

Karena tertarik, korban Nur Afnita Yanti mengirimkan uang untuk investasi mulai tanggal 23 pebruari 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022. Awalnya terdakwa lancar mengembalikan uang pokok dan keuntungan kepada korban.

Baca Juga: Begini Kisah Tim SAR Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Agung di Tengah Hujan Badai dan Cuaca Ekstrem

Namun dalam perjalanan, sejak tanggal 17 Mei 2022 terdakwa tidak lagi membayar. Nur Afnita Yanti berupaya menghubungi terdakwa untuk menanyakan terkait uang pokok dan keuntungan investasi tidak dibayar.

Tak hanya itu, Nur Afnita juga menawarkan bantuan untuk memecahkan masalah agar bisnis produksi baju renang Azzuri Creations bisa lancar kembali tapi ditolak terdakwa.

Sadar telah ditipu, Nur Afnita yang mengalami kerugian Rp3,1 miliar akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bali.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah