Rugi Rp3,1 Miliar, Korban Penipuan Investasi Baju Renang Kaget, Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

- 15 Maret 2024, 10:26 WIB
Ilustrasi PN Gianyar Bali. Serang korban penipuan inestasi baju renang kaget terdakwa dituntut 1 tahun penjara padahal ia mengalami kerugian Rp3,1 M.
Ilustrasi PN Gianyar Bali. Serang korban penipuan inestasi baju renang kaget terdakwa dituntut 1 tahun penjara padahal ia mengalami kerugian Rp3,1 M. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Dewi Suci Ramadhani alis Ucrit (40) yang menjadi terdakwa kasus penipuan bisa tersenyum lega. Ia dituntut relatif super ringan meski telah merugikan saksi korban Nur Afnita Yanti sebesar Rp3,1 miliar. Tak urung tunttutan jaksa ini membuat kaget korban. 

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Gianyar, wanita asal Tangerang, Banten ini dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Widyastuti.

Jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melangar Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran di Mulai? Cek Informasi Lengkap Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024 di Sini

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Dewi Suci Ramadhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut Jaksa dalam sidang, Rabu 13 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Gianyar.

Sesuai dakwaan jaksa, kasus ini berawal ketika saksi korban Nur Afnita Yanti berhubungan dengan saksi Rizka Yuliana sekitar Februari 2022, di mana saat itu Nur Afnita Yanti bertanya kepada Rizka Yuliana terkait bisnis yang sedang dijalani.

Rizka Yuliana lalu menjelaskan bahwa dirinya sedang berbisnis dengan terdakwa Dewi Suci Ramadhani Azzuri alias Ucri. Singkat cerita, korban diperkenalkan dengan terdakwa melalui sambungan telepon oleh Rizka.

Baca Juga: Serba Serbi Ramadhan: Cara Mencegah Maag saat Puasa

Dalam komunikasi, terdakwa kemudian menawarkan bisnis pakaian renang Azzuri Creations yang sudah berdiri sejak tahun 2014 di Ubud, Gianyar. Saat itu terdakwa mengaku secara finansial sudah cukup namun ia mau bisnis secara mandiri tanpa bantuan dari suaminya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x