Kuasa Hukum Jerinx Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

- 29 September 2020, 16:42 WIB
Sidang online Jerinx yang ketiga 29 September 2020. Kuasa Hukum Jerinx mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dokumen eksepsi setebal 25 halaman. Dokumen tersebut dibacakan bergiliran
Sidang online Jerinx yang ketiga 29 September 2020. Kuasa Hukum Jerinx mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dokumen eksepsi setebal 25 halaman. Dokumen tersebut dibacakan bergiliran /tim indobalinews8/Dok LKH

Dari uraian surat dakawaan, tim penasehat hukum juga menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada perkara 'IDI Kacung WHO' itu.

Dalam postingan instagram Jerinx tanggal 13 Juni 2020 yang merupakan salah satu poin dakwaan, berbunyi 'Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini'.

Baca Juga: Baliho Komunitas Raksasa Bersatu, Desak Presiden Terbitkan Perpres

"Yang ditunjuk oleh terdakwa adalah PD IDI jadi seharusnya korbanya adalah PD IDI buka IDI Bali," tegas anggota penasehat hukum saat membacakan eksepsi

Sementara itu, menanggapi nota keberatan, JPU mengutarakan akan memberikan tanggapan secara tertulis, dan akan disampaikan pada sidang selanjunya yang dijadwalkan pada Kamis 1 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Takut Terkontaminasi Covid-19, Tiongkok Hindari Frozen Food Asal Indonesia

Di akhir persidangan pun penasehat hukum menyatakan dan meminta sidang dilkukan secara tatap muka setelah putusan sela. "Jika pada putusan sela diputuskan perkara ini tetap berlanjut, kami mohon untuk pembuktian materiil sidang dilakukan secara offline, karena kita sudah melihat contoh pesaidangan yang baik di PN Jakarta atas perkara Jaksa Pinangky,"ungkapnya lagi.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Program Langit Biru Diperluas ke Gianyar Bali

Selain itu, terdakwa melalui penasehat hukum juga menanyakan status permohonan penangguhan penahanannya, karena hingga kini belum diberi keputusan oleh Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x