Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut mendatangi dan olah TKP. Kemudian dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Wijaya Kusuma Denpasar Utara.
"Dan hari Rabu tanggal 17 April 2024 terduga pelaku diamankan dan dilakukan intrograsi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Atasan Punya Ciri-Ciri Ini? Segeralah Cari Pekerjaan Baru
Pelaku bernama Ni Ketut Rai warga Denpasar asal Karangasem mengakui mengambil sebuah Hp di atas meja. Kemudian Hp tersebut langsung dibawa ke Pasar Kreneng dan dijual kepada seorang laki-laki yang ditemui di lorong pasar sebesar Rp700.000,00.
Menurut pengakuan pelaku, ia datang ke TKP dengan cara membuka grendel pintu gerbang kemudian masuk kedalam rumah.
Namun begitu pelaku belum mengakui mengambil uang tunai di TKP dan masih dilakukan pengembangan dan pencarian BB uang tersebut.
Pelaku juga mengakui bahwa ia menuri karena faktor ekonomi, hasil penjualan Hp akan dipakai untuk biaya kebutuhan hidup. ***