INDOBALINEWS - Kasus seorang Bendesa Adat di Canggu Bali yang kena operasi tangkap tangan (OTT) saat peras investor, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengaku prihatin.
Ia juga mengajak berbagai pihak menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Bandesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Ketut Riana (RK), yang ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap investor.
Seperti diketahui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Bandesa Adat Berawa Kabupaten Badung, Bali, Ketut Riana (RK) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap investor pada Jumat 3 Meri 2024.
Penyidik Pidsus Kejati Bali menangkap Ketut Riana dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Denpasar, Kamis 2 Mei 2024 pada pukul 16.00 Wita.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini (kasus Bandesa Adat Berawa). Ngiring (mari) kita semua hormati hukum dan prosesnya," kata Agung Kartika di Denpasar, Sabtu 4 Mei 202
RK ditangkap bersama dengan AN, seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, satu unit Fortuner dan dua buah ponsel.
"Terkait kejadian ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," ucap Agung Kartika dilansir dari Antara.
Baca Juga: Jojo Menang, Kunci Tiket Indonesia ke Final Piala Thomas 2024