Buntut Penutupan Jalan di Tanah Ipung, Ini Klarifikasi Jero Bendesa Serangan

- 12 Maret 2022, 19:02 WIB
Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana (kanan) didampingi  I Wayan Sukeratha, selaku prajuru baga palemahan.
Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana (kanan) didampingi I Wayan Sukeratha, selaku prajuru baga palemahan. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Menyusul persoalan penutupan jalan, Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana mengklarifikasi ucapannya terkait tanah Ipung atau Siti Sapura. 

I Made Sedana mengakui bahwa ada yang salah maksud ucapannya terkait tanah milik Siti Sapura alias Ipung di wilayah Kampung Bugis, Serangan yang dibangun jalan.

Ia menyatakan perlu mengklarifikasi statmen yang dikeluarkan agar persoalan tersebut tidak berkembang liar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Hadir dan Beri Hadiah pada Pemenang Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok

"Yang saya maksud adalah, bahwa saya tidak tahu kenapa tanah tersebut sampai dibangun jalan. Bukan tanah itu milik siapa," ucapnya saat ditemui, Sabtu 12 Maret 2022 di Denpasar.

Ia lalu menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh dari prajuru baga palemahan Desa Adat Serangan, jalan yang dibangun saat ini sesuai dengan posisi tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar, milik Daeng Abdul Kadir.

Baca Juga: Pemberantasan Narkoba: Pencegahan Lewat Sosialisai dan Edukasi Lebih Utama dari Represif

"Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari prajuru baga palemahan," tuturnya dengan didampingi I Wayan Sukeratha, selaku prajuru baga palemahan.

Mengenai uang seperti yang dikatakan oleh Ipung, Jro Bendesa mengakui telah menerima. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk dana punia kepada desa.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x