Pesangon Tidak Dibayar, Pengusaha Siap Dipenjara, Kata Hotman Cermati UU Cipta Kerja

- 17 Oktober 2020, 11:33 WIB
Hotman Paris dalam postingan nya diinstagram yang katakan ada 10 pasal dalam UU Cipta Kerja yang bisa pidanakan pengusaha dengan ancaman empat tahun penjara.
Hotman Paris dalam postingan nya diinstagram yang katakan ada 10 pasal dalam UU Cipta Kerja yang bisa pidanakan pengusaha dengan ancaman empat tahun penjara. /instagram@hotmanparisofficial

"10 pasal pidana yang menjadi ancaman bagi pengusaha yang bisa bikin dipenjara," ujar Hotman.

Baca Juga: Satu Juta Kuota CPNS 2021, Ini Syarat Yang Harus Diperhatikan

 

Tidak diikutinya upah minimum dan pesangon yang tidak dibayarkan oleh pengusaha pun, menjadi bagian dari 10 pasal yang bisa mengancam pengusaha dengan penjara empat tahun.

"jika tidak membayarkan hak-hak para buruh, contohnya tidak membayar pesangon maksimum empat tahun penjara, tidak membayar upah minimum maksimum empat tahun penjara," paparnya.

Baca Juga: Anggaran Mobil Pimpinan KPK Rp1,45 Miliar, Saut Bilang: 'Kredit Saja, Gaji Pegawai Yang Dinaikkan'

Hotman Paris yang malang melintang dalam dunia hukum, menyatakan baru pertama kalinya melihat ada undang undang perdata menjadi pidana, dalam konteks Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Inilah pertama kalinya undang undang perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa?.... terserah masyarakat yang menilai" pungkas Hotman.(***)

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x