Simpan Bong Dalam Kamar Mandi, Pelaku Narkoba Diciduk Polisi

- 28 Oktober 2020, 20:52 WIB
keenamn pelakku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tabanan dihadirkan dalam rilis Rabu 28 Oktober 2020
keenamn pelakku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tabanan dihadirkan dalam rilis Rabu 28 Oktober 2020 /Dok Polres Tabanan

Keduanya ditangkap saat di Jalan Ir Soekarno depan toko Mebel Jati buana. SAat penangkapan pada saku celana kiri berhasil ditemukan 5 ( lima ) klip plastik berisi shabu, dan 31 ( tiga puluh satu ) plastik klip didalamnya Shabu-shabu. Saat ditanya keduanya mengaku barang tersebut adalah miliknya,

barang bukti yang disuta dari pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tabanan, Rabu 28 Oktober 2020
barang bukti yang disuta dari pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tabanan, Rabu 28 Oktober 2020 Dok Polres Tabanan

Selanjutnya mereka mengakui barang haram tersebut ada kaitannya dengan seseorang yang bernama Edi Santoso alias Edi yang kos sementara di daerah Gianyar. Tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah kos yang ditempati Edi Santoso alias Edi. Polisi berhasil menemukan dan menyita sebuah timbangan kecil merk harnic, menyita 30 (tiga puluh) klip pastik benang dan dikamar mandinya ditemukan alat Isap ( bong ).

Baca Juga: Kapolda Bali Hadiri Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-92

Pada hari Selasa 13 Oktober 2020 pukul 13.00 Wita, Tim Opsnal sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua orang terduga masing - masing  I Ketut Duana alias Duana dan I Putu Budiarta aliat Kak.

Keduanya diamankan di Kebun kopi di Desa MundehTabanan. Hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya disita barang bukti 3 (tiga) paket Shabu dan pipa kaca didalamnya berisi kristal bening shabu dan barang tersebut diakui miliknya berdua.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 28 Oktober 2020

Kemudian hari hari Selasa 13 Oktober 2020 pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal kembali berhasil mengamanan terduga Hasanudin alias Sandin dengan barang bukti satu buah klip plastik terbungkus tissu berisi Shabu, barang tersebut diakui miliknya,

Semua terduga pelaku dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.(***)

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x