INDOBALINEWS -Menyusul hasil sidang kasus pencemaran nama baik "IDI Kacung WHO" hari Selasa 3 November 2020 yang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum mengaku sudah memprediksi dari awal kasus bahwa tuntutannya "tidak akan biasa".
Baca Juga: Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Hal itu dikatakan Koordinator Tim Penasehat Hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 3 November 2020. Ia mengutarakan tidak terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan kepada kliennya adahal tuntutan itu tergolong 'tinggi'.
"Kita tidak kaget karena sedari awal melihat kasusnya, sudah di prediksi tuntutanya tidak akan biasa,"ungkapnya, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Demo Tuntut Pertanggungjawaban AWK 3 November Diminta Taat Prokes dan Damai
Menurut kami, Gendo menambahkan bahwa jaksa cuma mencari-cari kesalahan untuk melegitimasi tuntutan yang tinggi itu. Atas postingan kontroverisal 'IDI Kacung WHO' Jerinx pun dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 10 juta rupiah subsider tiga bulan penjara,
Gendo juga menilai dari dinamika perkara ini seperti fakta persidangan, saksi pelapor, pasal tambahan pasal dari penghinaan jadi kebencian mengisyaratkan sebuah upaya pembungkaman.
Baca Juga: Speedboat Rombongan Kampanye Terbalik, Calon Wabup Meninggal