Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

- 3 November 2020, 12:44 WIB
Jerinx memeluk isterinya Nora Alexandra seusai sidang putusan di PN Denpasar Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta
Jerinx memeluk isterinya Nora Alexandra seusai sidang putusan di PN Denpasar Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta /Dok HLK

INDOBALINEWS - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx pada Selasa 3 November 2020 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 3 Hari di Bawah Reruntuhan Gempa Turki, Bocah 3 Tahun Selamat

Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx dengan tuntutan tiga tahun penjara. Selain itu Jerinx juga dikenai denda sebesar 10 juta rupiah subsider tiga bulan atas perkara UU ITE, postingan 'IDI Kacung WHO'.

Seusai sidang, Jerinx yang didampingi oleh kuasa hukum serta sang isteri Nora Alexandra mengungkapkan rasa kecewanya.

Baca Juga: Speedboat Rombongan Kampanye Terbalik, Calon Wabup Meninggal

"Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, saya semakin lucu melihatnya, dari pihak PB IDI Pusat, IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya, jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya," tegas Jerinx dengan nada tinggi di hadapan wartawan seperti yang dikutip oleh indobalines.com.

Jerinx juga mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya dan memintanya untuk datang ke sidang.

Baca Juga: Demo Tuntut Pertanggungjawaban AWK 3 November Diminta Taat Prokes dan Damai

Jerinx  dalam sidang putusan di PN Denpasar Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta
Jerinx dalam sidang putusan di PN Denpasar Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta Dok HLK

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x