Henry Yosodiningrat Datangi Polda, Minta Laporannya Atas Rizieq Ditindaklanjuti

- 12 November 2020, 17:35 WIB
Advokat Senior Henry Yosodiningrat.*/ Pikiran Rakyat
Advokat Senior Henry Yosodiningrat.*/ Pikiran Rakyat /pikiran rakyat

INDOBALINEWS - Setelah kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Politikus PDIP Henry Yosodiningrat meminta polisi menindaklanjuti laporannya yang pernah ia buat sebelum Rizieq berangkat Umroh 3,5 tahun lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Pengamat Hukum Pertanyakan Kasusnya

Kepada wartawan Rabu 11 November 2020 di Polda Metro Jaya Henry mengatakan ia bisa memaklumi saat ia lapor 3,5 tahun lalu, Rizieq ternyata pergi umroh dan tidak pernah pulang ke Indonesia lagi.

Baca Juga: Mobil Masuk Jurang di Bali 1 Meninggal Terjepit Badan Mobil, 6 Terluka

Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017. Pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

Ketika itu Henry juga dikatakan memusuhi umat Islam,  politisi yang indekos di PDIP. dan Henry menganggap perkataan itu menyerang kehormatan dirinya.

Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel, Polisi Periksa Saksi Ahli

"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umroh dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry Rabu 11 November 2020 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranes.com.

Baca Juga: Cekcok Mulut Lalu Tendang Teman, Remaja Putri 15 Tahun Dijemput Polisi

Ditambahkan oleh Henry, laporan yang dilayangkannya kala itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun penyelidikan terhadap laporan tersebut mandek lantaran Rizieq mangkir dari panggilan kepolisian dan menetap di Arab Saudi.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Curah Hujan Tinggi Desember-Januari

"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ujarnya lagi.

Laporan Henry kala itu telah diterima dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Laporan itu dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: HUT ke-9 Partai Nasdem, 'Sing Nasdem Sing Keren' di Bali

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," tambahnya.(***)

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah