Vanessa Angel Tidak Naik Banding Terima VonisTiga Bulan Penjara, Bersiap Masuk Bui Lagi

- 13 November 2020, 08:19 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel /pangandaran.pikiran-rakyat.com/

INDOBALINEWS - Selebritis Vanessa Angel, pada Kamis 5 November 2020 kemarin, dijatuhkan vonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

Hakim Ketua, Setyanto Hermawan dalam sidang membacakan putusan kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.

Mendengar putusan tersebut, Vanessa Angel saat itu masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa.

Baca Juga: Hari Sales Nasional 11 November, Tumbuhkan Atensi Akan Profesi Sales dan Tingkatkan Semangat Jualan

Namun kemarin, Kamis (12/11), Vanessa telah pasrah dan mempersiapkan mental untuk masuk penjara lagi dan akan menghabiskan sisa masa tahanan di dalam penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, Arjana Bagaskara, setelah Vanessa memutuskan tidak naik banding, seperti yang dirilis oleh RRI.

“Info terakhir dia tidak banding. Vanessa sudah siapkan mental, ya dia sudah menyiapkan semuanya,” ujar Arjana.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Massal Harus Hati-hati, Brazil Hentikan Uji Klinis Tahap Ketiga Vaksin CoronaVac

Dengan keputusannya menerima vonis hakim, Vanessa Angel diperkirakan mendekam di penjara selama 48 hari. 

Masa hukuman Vanessa dalam vonis telah dihitung sejak mulai ditetapkan sebagai tahanan kota.

Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Baca Juga: Mobil Masuk Jurang di Bali 1 Meninggal Terjepit Badan Mobil, 6 Terluka

Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Sebelumnya, Vanessa Angel pernah mendekam di penjara pada 2019. Saat itu, Vanessa tersangkut kasus penyebaran konten asusila.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x