Kapal Ikan Malaysia Gunakan Trawl di Perairan Pulau Berhala, Diamankan Satgas 115 KKP

- 16 November 2020, 08:37 WIB
Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia yang tertangkap.
Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia yang tertangkap. /KKP.go.id

Dalam kapal ikan berbendera Malaysia yang diawaki oleh 4 orang tersebut, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar, petugas menemukan muatan sekitar 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

Selain itu diduga kapal yang menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia itu, tidak memiliki dokumen yang sah untuk beroperasi di wilayah Indonesia.

"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," sambung Edhy.

Baca Juga: Prabowo Minta Pemerintah Bebaskan Tokoh Pendukung, Barulah Rizieq Mau Dialog Rekonsiliasi

Edhy mengatakan, guna penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia tersebut digiring ke Lantamal I Belawan. 

Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antar unit terkait di Satgas 115.

"(Penangkapan, red) berdasarkan informasi dari Tim Intelijen. (Kemudian, red) kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut," ujar Robert.

Baca Juga: General Motors Tutup Pabrik Selama Dua bulan, Partisipasi Perlambat Penyebaran Covid-19

Nakhoda kapal, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016," tegas Robert.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah