Kapal Ikan Malaysia Gunakan Trawl di Perairan Pulau Berhala, Diamankan Satgas 115 KKP

- 16 November 2020, 08:37 WIB
Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia yang tertangkap.
Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia yang tertangkap. /KKP.go.id

INDOBALINEWS - Sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) 115 wilayah Sumatera, di sekitar perairan pulau Berhala.

Kapal ikan bernomor lambung SLFA 2668 itu dinahkodai oleh O-Blo, pria berkewarganegaraan Myanmar.

Sementara itu, Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo mengkonfirmasi adanya penangkapan kapal kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia itu.

Baca Juga: Begal Sepeda Beraksi Kembali di Bintaro, Korban Anggota TNI Dirawat di Rumah Sakit

Edhy menjelaskan bahwa posisi penangkapan kapal ikan tersebut, saat berada di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, sehingga perlu diambil tindakan. 

"Waktu kita tangkap, kapal ini (saat ,red) menangkap ikan di perairan ZEE Indonesia, atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," kata dia.

Lebih lanjut juga dijelaskan lokasi secara koordinat dan waktu penangkapannya.

"Di koordinat 04° 15,800' Lintang Selatan (LS) - 099° 41,600' Bujur Timur (BT). Penangkapan KIA (berbendera, red) Malaysia dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630,  pada Kamis (12/11/2020) lalu,  pukul 11.00 WIB," kata Edhy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Habib Rizieq Diberi Saksi Denda Rp 50 Juta, Karena Melanggar Protokol Kesehatan

Dalam kapal ikan berbendera Malaysia yang diawaki oleh 4 orang tersebut, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar, petugas menemukan muatan sekitar 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

Selain itu diduga kapal yang menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia itu, tidak memiliki dokumen yang sah untuk beroperasi di wilayah Indonesia.

"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," sambung Edhy.

Baca Juga: Prabowo Minta Pemerintah Bebaskan Tokoh Pendukung, Barulah Rizieq Mau Dialog Rekonsiliasi

Edhy mengatakan, guna penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia tersebut digiring ke Lantamal I Belawan. 

Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antar unit terkait di Satgas 115.

"(Penangkapan, red) berdasarkan informasi dari Tim Intelijen. (Kemudian, red) kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut," ujar Robert.

Baca Juga: General Motors Tutup Pabrik Selama Dua bulan, Partisipasi Perlambat Penyebaran Covid-19

Nakhoda kapal, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016," tegas Robert.

Baca Juga: Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Yang Diperpanjang Hingga Tahun 2021

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terpadu mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).(***)



Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah