Mendagri Tito Karnavian Tanda Tangani Instruksi Menteri Tentang Penegakan Protokol Covid-19

- 19 November 2020, 19:54 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 yang ditanda tangangi oleh Mendagri pada 18 November 2020
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 yang ditanda tangangi oleh Mendagri pada 18 November 2020 /Kemendagri.go.id

INDOBALINEWS - Kegiatan yang digelar Habib Rizieq Shihab berupa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putrinya pada 14 November lalu, berbuntut panjang.

Di tenggarai kegiatan yang dihadiri puluhan ribu orang tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya, walau pihak Satgas Covid-19 pusat sudah mencoba mengantisipasi dengan bantuan 20 ribu masker dan hand sanitizer.

Sebelum itu terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar saat kunjungan Habib Rizieq markas FPI di Megamendung, Jawa Barat dan juga kerumunan saat penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Serobot Jalur Busway, Sedan Mewah Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Tidak lama berselang, para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) terkait lokasi kegiatan tersebut dimutasi, karena dinilai tidak tegas dalam memastikan jalannya protokol kesehatan di wilayahnya.

Selain dua orang Kapolda dimutasi termasuk  juga dua Kapolres ikut dimutasi di hari yang sama.

Tim Satgas Covid-19 pun kemudian melakukan tes swab bagi orang-orang yang berada dekat kerumunan tersebut, dan Lurah Petamburan pun diswab dan hasilnya positif. 

Dan esoknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun dipanggil oleh penyidik Terkait yang berada di wilayah tanggung jawab Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Giliran Ridwan Kamil Akan Dipanggil Polisi Buntut Kerumunan Massa Rizieq

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x