5 Dasar Hukum Nikah Dalam Islam Mulai Dari Wajib Hingga Haram

17 April 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi menikah. /pixabay/RiskiTriono97

 

 

INDOBALINEWS - Dalam ajaran Islam, menikah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan. Pernikahan sendiri adalah ikatan sakral karena itu tidak bisa sembarang melangsungkannya. Bahkan sejumlah ulama menetapkan sejumlah hukum atas pelaksanaan pernikahan berdasarkan situasi dan kondisi seseorang, dengan tujuan agar seseorang dapat menggapai hubungan yang baik dan harmonis. 

Lantas, bagaimana hukum menikah menurut Islam? Saat seseorang menikah, maka ia bisa membina rumah tangga, menjalin silaturahmi dengan keluarga, dan memiliki keturunan. Semua hal itu tentu menjadi impian banyak pasangan. 

Allah SWT telah berfirman terkait dasar hukum nikah ini dalam Quran surat An-Nur ayat 32, yang berbunyi :

Baca Juga: Viral, Bule Rusia yang 'Pose Bugil' di Pohon di Bali Diganjar Deportasi, Simak Pengakuannya

Wa angkihul-ayāmā mingkum waş-şālihÌna min ‘ibādikum wa imā ‘ikum, iy yakųnɥ fuqarā ‘a yugnihimullāhu min fadlih, wallāhu wāsi’un ‘alÌm. 

Artinya : “Dan nikah kan lah orang – orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang – orang yang layak (menikah) dari hamba – hamba sahayamu yang laki – laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Selain itu, Allah SWT juga melalui kalam-Nya turut menyatakan bahwa pernikahan merupakan bagian dari kebesaran-Nya, dalam Surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi :

Wa min āyātihÌ an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fÌ żālika la ‘āyātil liqaumiy yatafakkarųn.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 258 extra flight Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023

Artinya : “Di antara tanda – tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan – pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan diantaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar – benar terdapat tanda – tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” 

Hukum nikah pada seseorang bisa berubah dan bisa berbeda pada tiap orangnya karena tergantung kondisi dan permasalahan yang dialami. Adapun hukum nikah menurut Islam yang perlu diketahui ada 5 macam, yaitu : 

Baca Juga: Tupperware Terancam Bangkrut, Saham Anjlok 90 Persen

  1. Wajib

Dasar hukum nikah bisa menjadi wajib jika seseorang sudah mampu, entah secara fisik maupun finansial. Sebab, jika tidak segera menikah maka dikhawatirkan akan berbuat zina. 

  1. Sunnah

Hukum nikah bisa menjadi sunnah jika seseorang ingin sekali memiliki anak dan tidak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina. 

  1. Makruh

Dasar hukum nikah selanjutnya adalah makruh. Hal itu terjadi jika ada seseorang yang akan menikah namun tidak berniat memiliki anak, dan ia juga tidak mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, jika menikah maka ibadah sunnah ia akan terlantar. 

 

Baca Juga: Resep Nastar, Kue Kering Yang Wajib Nongol Saat Lebaran

 

  1. Mubah

Hukum nikah bisa menjadi mubah jika ada seseorang yang hendak menikah namun mampu menahan nafsunya dari berbuat zina. Sementara, ia belum berniat ingin memiliki anak dan seandainya menikah pun maka ibadah sunnah ia tidak sampai terlantar. 

  1. Haram

Dasar hukum nikah yang terakhir adalah haram. Hal itu terjadi jika seseorang menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah baik lahir maupun batin. Atau, jika ia menikah, ia akan mencari pekerjaan yang diharamkan oleh Allah SWT padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsunya dari berbuat zina. 

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Kemenag, Simak Besarannya

Sementara dasar hukum nikah bagi wanita adalah wajib menurut pendapat Ibnu Arafah. Hal itu terjadi jika ada seorang wanita yang tidak mampu mencari nafkah untuk dirinya sendiri, sementara jalan satu – satunya adalah dengan menikah. ***



Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler