5 Dasar Hukum Nikah Dalam Islam Mulai Dari Wajib Hingga Haram

- 17 April 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /pixabay/RiskiTriono97

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 258 extra flight Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023

Artinya : “Di antara tanda – tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan – pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan diantaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar – benar terdapat tanda – tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” 

Hukum nikah pada seseorang bisa berubah dan bisa berbeda pada tiap orangnya karena tergantung kondisi dan permasalahan yang dialami. Adapun hukum nikah menurut Islam yang perlu diketahui ada 5 macam, yaitu : 

Baca Juga: Tupperware Terancam Bangkrut, Saham Anjlok 90 Persen

  1. Wajib

Dasar hukum nikah bisa menjadi wajib jika seseorang sudah mampu, entah secara fisik maupun finansial. Sebab, jika tidak segera menikah maka dikhawatirkan akan berbuat zina. 

  1. Sunnah

Hukum nikah bisa menjadi sunnah jika seseorang ingin sekali memiliki anak dan tidak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina. 

  1. Makruh

Dasar hukum nikah selanjutnya adalah makruh. Hal itu terjadi jika ada seseorang yang akan menikah namun tidak berniat memiliki anak, dan ia juga tidak mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, jika menikah maka ibadah sunnah ia akan terlantar. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x