Baca Juga: Resep Nastar, Kue Kering Yang Wajib Nongol Saat Lebaran
-
Mubah
Hukum nikah bisa menjadi mubah jika ada seseorang yang hendak menikah namun mampu menahan nafsunya dari berbuat zina. Sementara, ia belum berniat ingin memiliki anak dan seandainya menikah pun maka ibadah sunnah ia tidak sampai terlantar.
-
Haram
Dasar hukum nikah yang terakhir adalah haram. Hal itu terjadi jika seseorang menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah baik lahir maupun batin. Atau, jika ia menikah, ia akan mencari pekerjaan yang diharamkan oleh Allah SWT padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsunya dari berbuat zina.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Kemenag, Simak Besarannya
Sementara dasar hukum nikah bagi wanita adalah wajib menurut pendapat Ibnu Arafah. Hal itu terjadi jika ada seorang wanita yang tidak mampu mencari nafkah untuk dirinya sendiri, sementara jalan satu – satunya adalah dengan menikah. ***