5 Dasar Hukum Nikah Dalam Islam Mulai Dari Wajib Hingga Haram

- 17 April 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /pixabay/RiskiTriono97

 

Baca Juga: Resep Nastar, Kue Kering Yang Wajib Nongol Saat Lebaran

 

  1. Mubah

Hukum nikah bisa menjadi mubah jika ada seseorang yang hendak menikah namun mampu menahan nafsunya dari berbuat zina. Sementara, ia belum berniat ingin memiliki anak dan seandainya menikah pun maka ibadah sunnah ia tidak sampai terlantar. 

  1. Haram

Dasar hukum nikah yang terakhir adalah haram. Hal itu terjadi jika seseorang menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah baik lahir maupun batin. Atau, jika ia menikah, ia akan mencari pekerjaan yang diharamkan oleh Allah SWT padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsunya dari berbuat zina. 

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Kemenag, Simak Besarannya

Sementara dasar hukum nikah bagi wanita adalah wajib menurut pendapat Ibnu Arafah. Hal itu terjadi jika ada seorang wanita yang tidak mampu mencari nafkah untuk dirinya sendiri, sementara jalan satu – satunya adalah dengan menikah. ***



Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x