Perhatian, Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Harus Bawa Surat Keterangan Sehat

- 11 Januari 2024, 01:27 WIB
Ilustrasi calon jemaah Haji harus sehat
Ilustrasi calon jemaah Haji harus sehat /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

 

INDOBALINEWS - Kementerian Agama RI mengumumkan perubahan pola pelunasan Biaya Perjalanan Haji Indonesia (BPIH) bagi setiap Calon Jemaah Haji Indonesia (CJHI) yakni harus mengantongi surat keterangan sehat.

Surat keterangan sehat didapatkan dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter atau pihak rumah sakit.

Baca Juga: Info Haji 2024: 241 Ribu Umat Muslim akan Berangkat ke Tanah Suci, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia

Pola ini menjamin bahwa setiap CJHI yang berangkat ke tanah suci Mekkah adalah kondisinya sehat jasmani dan rohani.

"Kalau sakit, tentu tidak diijinkan alias dilarang," kata Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Sri Latifa, di Mataram, Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Info Haji 2024: Cek Link Daftar Nama Calon Haji 2024 yang akan ke Tanah Suci, Berikut Link nya

Dalam Pemeriksaan kesehatan itu setiap CJHI akan mendapatkan rekomendasi Tim medis layak atau tidak nya berangkat ke Tanah Suci Makkah. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan layak berangkat, tentu akan diberikan surat keterangan "istito'ah".

Surat keterangan "istito'ah" inilah, sebut dia, sebagai persyaratan untuk bisa menyetorkan BPIH.

"Selama tidak memiliki surat keterangan "istito'ah', tentu tidak akan bisa melakukan pelunasan, walaupun namanya harus berangkat tahun ini," jelasnya.

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x