INDOBALINEWS - Kementerian Agama RI mengumumkan perubahan pola pelunasan Biaya Perjalanan Haji Indonesia (BPIH) bagi setiap Calon Jemaah Haji Indonesia (CJHI) yakni harus mengantongi surat keterangan sehat.
Surat keterangan sehat didapatkan dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter atau pihak rumah sakit.
Pola ini menjamin bahwa setiap CJHI yang berangkat ke tanah suci Mekkah adalah kondisinya sehat jasmani dan rohani.
"Kalau sakit, tentu tidak diijinkan alias dilarang," kata Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Sri Latifa, di Mataram, Rabu, 10 Januari 2024.
Baca Juga: Info Haji 2024: Cek Link Daftar Nama Calon Haji 2024 yang akan ke Tanah Suci, Berikut Link nya
Dalam Pemeriksaan kesehatan itu setiap CJHI akan mendapatkan rekomendasi Tim medis layak atau tidak nya berangkat ke Tanah Suci Makkah. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan layak berangkat, tentu akan diberikan surat keterangan "istito'ah".
Surat keterangan "istito'ah" inilah, sebut dia, sebagai persyaratan untuk bisa menyetorkan BPIH.
"Selama tidak memiliki surat keterangan "istito'ah', tentu tidak akan bisa melakukan pelunasan, walaupun namanya harus berangkat tahun ini," jelasnya.