Ujung Kasus Pengerukan Dermaga Labuan Haji, MA Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor

- 5 Juni 2023, 18:50 WIB
Kepala Seksi (Kasi ) Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, L. Mohamad Rosyidi, SH.MH.
Kepala Seksi (Kasi ) Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, L. Mohamad Rosyidi, SH.MH. /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang membebaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Penataan dan Pengerukan Dermaga Labuhan Haji, dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, kata Kepala Seksi (Kasi ) Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim)  L. Mohamad Rosyidi, SH.MH, dalam amar putusannya, MA memerintahkan untuk segera melakukan eksekusi.

"Putusan MA,sudah pula diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Mataram," katanya, Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Kinerja Lintas OPD di Lotim, Dinilai Belum Maksimal

Petikan Putusan MA No. 1244 K/Pid. Sus/2023 kita terima, katanya, PPK yang dalam hal ini atas nama Nugroho.ST, dinyatakan bersalah dan selanjutnya untuk segera dilakukan eksekusi.

Terdakwa Nugroho, sebut dia, akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Embung Desa, Warga Jerowaru Lotim Heboh

Selain itu, katanya, dalam petikannya, MA juga memerintahkan, agar dana jaminan uang muka sebesar Rp 6,7 miliar yang ada di Bank BNI Cabang Utama Bandung, dicairkan sebagai uang penganti.

"Dana jaminan uang muka tersebut, nantinya akan diserahkan ke Kas Daerah Pemda Lotim," katanya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x