INDOBALINEWS - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang membebaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Penataan dan Pengerukan Dermaga Labuhan Haji, dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, kata Kepala Seksi (Kasi ) Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) L. Mohamad Rosyidi, SH.MH, dalam amar putusannya, MA memerintahkan untuk segera melakukan eksekusi.
"Putusan MA,sudah pula diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Mataram," katanya, Senin, 5 Juni 2023.
Baca Juga: Kinerja Lintas OPD di Lotim, Dinilai Belum Maksimal
Petikan Putusan MA No. 1244 K/Pid. Sus/2023 kita terima, katanya, PPK yang dalam hal ini atas nama Nugroho.ST, dinyatakan bersalah dan selanjutnya untuk segera dilakukan eksekusi.
Terdakwa Nugroho, sebut dia, akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Embung Desa, Warga Jerowaru Lotim Heboh
Selain itu, katanya, dalam petikannya, MA juga memerintahkan, agar dana jaminan uang muka sebesar Rp 6,7 miliar yang ada di Bank BNI Cabang Utama Bandung, dicairkan sebagai uang penganti.
"Dana jaminan uang muka tersebut, nantinya akan diserahkan ke Kas Daerah Pemda Lotim," katanya.