Serba Serbi Ramadhan: Pamer Harta dan Pencapaian Berbalut Bukber, Ini Hukumnya dalam Islam

- 3 April 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi bukber. Ini hukumnya dalam Islam ajang pamer berbalut bukber.
Ilustrasi bukber. Ini hukumnya dalam Islam ajang pamer berbalut bukber. /Instagam.com/@natalyna_elisabeth

Unggahan olok-olok biasanya sedikit banyak cukup mencerminkan fenomena nyata di masyarakat, yang mungkin kerap terjebak dalam adu pencapaian saat menghadiri acara bukber dengan lingkaran pertemanan lama.

Lantas bagaimana Islam memandang kebiasaan bukber dan potensi pamer pencapaian yang terjadi di dalamnya? Berikut adalah penjelasan anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Idris Mas'udi perihal bukber dan pamer pencapaian seperti dilansir dari Antara:

Pada dasarnya buka bersama merupakan sesuatu yang baik, terlebih jika diniatkan untuk kebersamaan atau memberikan makan bagi orang lain yang berpuasa.

Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi pada Program 'Seruling', BI Bali Siapkan Kuota Tambahan Penukaran Uang

Dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Tirmidhi disebutkan bahwa orang yang memberikan makan orang lain yang berpuasa akan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa tersebut.

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

"Barangsiapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga."

Akan tetapi, jika perbuatan baik itu diniatkan untuk hal-hal yang tidak baik seperti riya' atau pamer kekayaan maka hal tersebut justru menjadi tidak baik.

Baca Juga: Penampakan Mobil Mewah Rolls Royce dan Minicoper Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Disita Kejagung

Islam melarang perbuatan riya' atau pamer dalam bentuk apapun, bahkan termasuk pamer ibadah sekalipun. Riya' dalam Islam termasuk perbuatan dosa besar.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah