Dia menyebut WNI yang menjalani perjalanan luar negeri wajib karantina 8 hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.
"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," kata Wiku Adisasmito, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Raih Peringkat 17 Perempuan Berpengaruh di Dunia
Kendati begitu, perihal sanksi bagi WNI yang melanggar aturan karantina, Wiku Adisasmito belum memberikan respons.***