Selebgram Rachel Vennya Diduga Langgar Aturan Karantina, Satgas Covid 19 Layangkan Kecaman

- 12 Oktober 2021, 05:38 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya

Dia menyebut WNI yang menjalani perjalanan luar negeri wajib karantina 8 hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.

"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," kata Wiku Adisasmito, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Raih Peringkat 17 Perempuan Berpengaruh di Dunia

Kendati begitu, perihal sanksi bagi WNI yang melanggar aturan karantina, Wiku Adisasmito belum memberikan respons.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x