INDOBALINEWS - Tahun mulai berganti menutup tahun 2023 menuju ke tahun 2024 dengan awal yang baru. Tentu saja akan ada banyak agenda ke depannya. Jadi, alangkah baiknya jika merencanakannya dari jauh-jauh hari.
Maka dari itu, catatlah tanggal-tanggal yang penting pada kalender tahun 2024 nanti. Pemerintah telah menetapkan total 27 tanggal merah sebagai hari libur dan cuti bersama.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Update: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Menuai Titik Terang, Tersangka 5 Orang
Berikut daftar lengkap 27 tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia:
Daftar Hari Libur Nasional
1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili