Begini Syarat dan Cara Buat Paspor secara Online, Simak Yuk!

- 19 Oktober 2023, 22:09 WIB
Paspor
Paspor /Rameli Agam/

Baca Juga: Duh, Usai Curhat, Perempuan Asal Bandung Nekat Bunuh Diri Lompat dari Lantai 3 Rumah Makan di Denpasar

Lalu, terdapat juga mekanisme penerbitan yang harus dilalui, yaitu:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
2. Pembayaran biaya paspor.
3. Pengambilan foto dan sidik jari.
4. Wawancara.
5. Verifikasi.
6. Adjudikasi.


Para pelancong juga jangan lupa bahwa biaya untuk mendapatkan paspor biasa non elektronik 48 halaman sebesar Rp350.000. Sedangkan paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp650.000. Tambahan di luar itu, jika ingin mempercepat pengurusan paspor (selesai pada hari yang sama), dipatok biaya sebesar Rp1.000.000. Semoga dengan adanya tips permohonan paspor tersebut, dapat mempermudah pembaca dalam mengurus dokumen yang satu ini.***

Baca Juga: Tangani Karhutla dan Kebakaran TPA Suwung, BNPB Minta bali Maksimalkan Bantuan DSP dan Hibah RR

 

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x