Lalu, terdapat juga mekanisme penerbitan yang harus dilalui, yaitu:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
2. Pembayaran biaya paspor.
3. Pengambilan foto dan sidik jari.
4. Wawancara.
5. Verifikasi.
6. Adjudikasi.
Para pelancong juga jangan lupa bahwa biaya untuk mendapatkan paspor biasa non elektronik 48 halaman sebesar Rp350.000. Sedangkan paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp650.000. Tambahan di luar itu, jika ingin mempercepat pengurusan paspor (selesai pada hari yang sama), dipatok biaya sebesar Rp1.000.000. Semoga dengan adanya tips permohonan paspor tersebut, dapat mempermudah pembaca dalam mengurus dokumen yang satu ini.***
Baca Juga: Tangani Karhutla dan Kebakaran TPA Suwung, BNPB Minta bali Maksimalkan Bantuan DSP dan Hibah RR