INDOBALINEWS - Pemerintah menambah kemudahan dan kenyamanan dalam urusan paspor.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat kebijakan perpanjangan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.
Kebijakan perubahan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 yang diberlakukan mulai 29 September 2022.
Baca Juga: KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Psikolog Ini Menyebut Bisa Berujung Pembunuhan
Perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 seperti dikutip pada Jumat (30/9/2022).
Dalam Permenkumham tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Jelang Puncak KTT G20, Ada Inovasi Go Green dari Polres Gianyar
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.