WNA Mesir dan Nigeria Dideportasi gegara Masuk Indonesia Pakai Paspor Amerika dan Kanada

- 7 Oktober 2023, 14:52 WIB
WNA Mesir dan Nigeria dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat 6 Oktober 2023. Kedua WNA ini menggunakan paspor palsu saat memasuki Indonesia
WNA Mesir dan Nigeria dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat 6 Oktober 2023. Kedua WNA ini menggunakan paspor palsu saat memasuki Indonesia /Dok. Humas Kanim Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial MSH dan Nigeria berinisial YBI, Jumat 6 Okober 2023. MSH merupakan pria berusia 38 tahun, sedangkan YBI laki-laki berusia 26 tahun. 

Kedua pria ini terbukti terbukti menggunakan dokumen perjalanan tidak sah atau palsu. MSH masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat, sedangkan YBI masuk dengan menggunakan paspor Kanada.

Pendeportasian ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut menjalani hukuman pidana selama empat bulan di Lapas Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan atas Tindakan Pelanggaran Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Inter Milan vs Bologna; Misi Lautaro Martinez Samai Rekor Van Basten di Serie A

"Perjalanan hukum mereka dimulai Ketika YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai tanggal 6 Mei 2023 dari Kuala Lumpur dengan menggunakan Paspor berkebangsaan Kanada, pada saat kedatangannya petugas Imigrasi sudah mengetahui bahwa paspor yang digunakan yang bersangkutan palsu," ujar Kepala Kanim Ngurah Rai Suhendra melalui siaran pers, Sabtu 7 Oktober 2023.

Kendati demikian, petugas membiarkan YBI  memasuki willayah Indonesia guna mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia. Setelah melakukan pembuntutan tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan YBI, akhirnya pada 17 Mei 2023 petugas Imigrasi akhirnya melakukan penangkapan kepada YBI saat akan berangkat ke Selandia Baru.

Baca Juga: Jokowi: Pemimpin Ideal adalah yang Berani Ambil Risiko untuk Rakyat

Keterangan yang diperoleh dari YBI, yang bersangkutan mengaku mendapakan paspor palsu tersebut di Arab Saudi melalui bantuan seorang Agen dan motif yang bersangkutan menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk kenegara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik. Sementara, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 dengan menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur – Singapura – Denpasar – Sydney yang mengharuskannya transit di Denpasar, Bali.

Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, paspor Amerika yang digunakannya di ketahui palsu oleh petugas, namun petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui apakah ada jaringan yang bersangkutan yang mengikuti. Kendati demikian, setelah dilakukan pembuntutan tidak ada yang menemui yang bersangkutan akhirnya MSH ditangkap saat berangkat menuju Sydney. Dari keterangan yang diperoleh MSH medapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir, yang bersangkutan menggunakan Paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x