Ada Bunker Simpan Senjata Api Rakitan di Rumah Teroris Upik Lawanga di Lampung

19 Desember 2020, 10:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers menjelaskan hasil penangkapan tersangka teroris dan barang bukti oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Jumat 18 Desember 2020 di Jakarta. /Dok humas Polri

INDOBALINEWS - Polisi berhasil membongkar keberadaan bunker tempat sembunyi dan menyimpan sejumlah sejata rakitan di lokasi penangkapan tersangka teroris Upik Lawanga di Lampung.

Hal ini dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menjelaskan hasil penangkapan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Jumat 18 Desember 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Sony Janji Kembalikan Dana Gamer Yang Beli Cyberpunk 2077 Yang Ditarik

"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bunker juga di rumahnya," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti rilis Polri yang diterima redaksi indobalinews.com.

Dalam jumpa pers itu Argo mengatakan Polri berhasil menangkap buronan kelas kakap kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Baca Juga: Setelah 7 Hari Pencarian Penyelam Yang Hilang Saat Teliti Gerak Hiu di Karangasem Bali Dihentikan

Dari penangkapan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap adanya bunker di rumah Upik Lawanga di Lampung yang digunakan untuk bersembunyi dan menyimpan senjata-senjata rakitan buatannya.

Dikatakan juga oleh Argo, demi transparansi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan akan mengajak awak media untuk melihat langsung bungker tersebut pada esok hari.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat, 18 Desember 2020

"Besok (hari ini Sabtu 19 Dsember 2020 - red) Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bunker itu seperti apa. Biar paham bunker itu seperti apa," ujar Argo.

Disisi lain, Argo juga menyebut bahwa, Upik Lawanga mendapat pesanan dari pimpinan kelompok tersebut untuk membuat senjata api rakitan sejak bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Galeri UMKM di Bandara Dengan Konsep Pasar Tradisional, Didukung Angkasa Pura

"Tersangka upik ini bulan Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan ini. Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata.

Kendari masalah digunakannya kapan belum tahu, yang pasti adalah yang bersangkutan sudah menyiapkan dan ada perintah untuk membuat senjata.

Baca Juga: Cek Perubahan Syarat Masuk Bali, Diantaranya Anak Dibawah 12 Tahun Tak Perlu Swab

Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror Bom seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.

Pada penangkapan ini, Densus 88 juga berhasil menangkap buronan kelas kakap yakni, Zulkarnain alias Arif Sunarso yang merupakan Panglima Askari Jamaah Islamiyah.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler