INDOBALINEWS - Menyusul sejumlah penangkapan yang dilakukan oleh polisi di beberapa titik wilayah di Lampung di waktu yang berbeda, pada Rabu 16 Desember 2020, sebanyak 23 orang yang telah ditangkap dipindahkan ke Jakarta.
Dua di antaranya adalah pentolan tersangka teroris peristiwa bom Bali I yang menewaskan 202 korban jiwa dan ratusan lainnya luka parah.
Baca Juga: Soal Tes Swab Masuk Bali, Koster Katakan Kesehatan dan Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Ke-23 orang yang merupakan para tersangka teroris dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ini dibawa dari Lampung ke Jakarta dengan mempergunakan pesawat dan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 16 Desember 2020.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam rombongan yang dibawan itu ada dua orang tersangka yang merupakan buronan Polri.
Baca Juga: Presiden Jokowi : Vaksin Covid-19 Gratis dan Siap Jadi Penerima Vaksin Pertama di Indonesia
Dikatakannya, tim Densus 88 sebelumnya telah menangkap 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah ini di Lampung beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di Lampung.
Di antaranya terduga teroris Zulkarnaen alias Arif Sunarso yang merupakan Panglima Askari, buronan kasus Bom Bali 1 yang terjadi tahun 2002.