Kenaikan Isa Almasih 2021, Ini Panduan Prosesi Ibadah di Masa Pandemi dari Kementerian Agama

9 Mei 2021, 06:16 WIB
Gereja Katedral Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

INDOBALINEWS – Peringatan Kenaikan Isa Almasih bakal diperingati umat Kristen dan Katolik pada 13 Mei 2021 mendatang.

Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, Kementerian Agama merilis panduan penyelenggaraan prosesi ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 1.258 Kendaraan Berhasil Diadang dan Putar Balik ke Jakarta

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk  oleh seluruh umat beragama.

“Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Minggu 9 Mei 2021.

Kata dia surat edaran tersebut dimaksudkan untuk ikut andil dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat yang menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih.

Yaqut meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk melakukan sosialisasi edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) serta umat Kristen dan Katolik.

Baca Juga: Film Drama Religi ‘Hari yang Dijanjikan’ Hangatkan Momen Idul Fitri

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” pesannya.

Berikut panduan prosesi ibadah memperingati Kenaikan Isa Almasih pada masa pandemi:

Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (gereja):

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (gereja).

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);

c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);

 e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

 f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja);

 g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

 h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja);

 i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):

a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (gereja);

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,

d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;

e. Menjaga jarak antarjemaat;

f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

 g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;

 h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.***mas apan

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler