Polres Jembrana Gagalkan Penjualan Empat Penyu Hijau yang Terluka

- 8 Mei 2021, 22:00 WIB
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan penanganan terhadap 4 penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan atas upaya perdagangan ilegal yang berhasil digagalkan Polres Jembrana.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan penanganan terhadap 4 penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan atas upaya perdagangan ilegal yang berhasil digagalkan Polres Jembrana. /Dok.Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP

INDOBALINEWS - Polres Jembrana menggagalkan penjualan empat penyu hijau atau Chelonia mydas sebagai satwa yang dilindungi.

Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar bersama tim Flying Vet segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan penyu sitaan yang telah diamankan oleh Polres Jembrana, beberapa waktu lalu 19 April 2021.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan penanganan terhadap 4 penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan atas upaya perdagangan ilegal yang berhasil digagalkan polisi.

Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi Sebut Bipang Ambawang untuk Menu Lebaran Bikin Heboh Warganet

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu menjelaskan, penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Hal itu diperkuat, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

"Artinya segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang," tandasnya dalam siaran pers diterima IndoBalinews, Sabtu 8 Mei 2021.

Baca Juga: Eks Jubir Soroti Tes Wawasan Kebangsaan Soal Kesediaan Lepas Jilbab bagi Pegawai Perempuan KPK

Penjualan penyu termasuk praktik yang bertentangan aturan ada. Pihaknya mengapresiasi tim yang bergerak cepat menangani kejadian ini dan berharap tidak terulang Kembali di kemudian hari.

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan bahwa 4 ekor penyu hijau ini merupakan penyu hasil sitaan Polres Jembrana dari upaya penjualan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga. Sejauh ini, belum diketahui motif penjualannya.

"Untuk sementara 4 penyu hijau dievakuasi ke Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak untuk dilakukan pengecekan oleh tim dokter hewan,” terang Yudi.

Baca Juga: Beredar Video Perilaku Tidak Etis Penyidik KPK, Wamenkumham Sebut Ada Framing dan Perkeruh Suasana

Tim BPSPL Denpasar bergerak bersama dengan Tim Flying Vet menuju ke Penangkaran Kurma Asih yang berlokasi di Desa Perancak, Jembrana.

Di lokasi tim bertemu langsung dengan PSDKP Pengambengan, Tim Flying Vet Kedokteran Hewan dan Anom Kurma Asih (Kelompok Kurma Asih) guna melakukan pengecekan kondisi tubuh 4 ekor penyu hijau.

Empat penyu hijau berkelamin betina dan ada 2 ekor yang mengalami beberapa luka pada tubuh dan flippernya,” jelas Dwi Suprapti, dokter hewan Flying Vet.

Baca Juga: Terungkap, BKN sebagai Konseptor Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang Menyulut Kontroversi

Penyu-penyu yang terluka sudah diberikan pengobatan dan apabila sembuh akan dibuatkan Surat Keterangan Sehat sehingga dapat dikembalikan ke habitatnya.

Tim BPSPL akan memantau secara rutin kondisi empat penyu hingga siap untuk dilepasliarkan kembali ke laut. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x