Idul Fitri 2021, KPK Menerima 86 Laporan Gratifikasi Pejabat

21 Mei 2021, 18:58 WIB
Poster KPK tentang imbauan todal gratifikasi. /Tangkapan layar Instagram @official.kpk

INDOBALINEWS – Pemberian hadiah atau gratifikasi kepada pejabat penyelenggara negara terkait Hari Raya Idul Fitri dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 tercatat senilai Rp198,18 juta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan laporan tersebut 81 di anraranya penerimaan gratifikasi dan lima laporan lain penolakan.

Baca Juga: Tak Hanya Novel Baswedan, Akun WhatsApp Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tidak Bisa Diakses

Ia merinci 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta sembilan laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

"Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parsel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai 10 ribu dolar Singapura," kata Ipi, dikutip dari Antaranews, Jumat 21 Mei 2021.

Menurut Ipi ada beberap alasan pemberian kepada pejabat mulai dari tambahan uang untuk menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri, hingga ucapan terima kasih sekaligus hadiah hari raya.

“Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, dua laporan disampaikan melalui surat/pos," tuturnya.

Baca Juga: Terus Kritisi KPK, Mendadak Akun Telegram Novel Baswedan Dibajak

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017-2020, KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Tercatat 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan (2018), 188 laporan (2019), dan 134 laporan (2020).

"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri agar segera melaporkan kepada KPK," kata Ipi.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi wajib lapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Dilaporkan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK Mestinya Introspeksi

Kemudian, mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon, informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi.

Kemudian, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi, dan bukti, dokumen atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kata dia pelaporan gratifikasi sangat mudah melalui aplikasi GOL yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan di https://gol.kpk.go.id atau mengirim e-mail ke: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler