Dilaporkan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK Mestinya Introspeksi

- 20 Mei 2021, 05:39 WIB
Potret para pimpinan KPK periode 2019-2023.
Potret para pimpinan KPK periode 2019-2023. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/wsj/aa./

INDOBALINEWS - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya melakukan introspeksi menyusul pelaporan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK itu mendapat sorotan Politisi PKS Mardani Ali Sera .

Pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri dilaporkan oleh 75 pegawai yang sempat dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Wimar Witoelar Tokoh Intelektual yang Visioner, Ulil Abshar: Selamat Berjumpa Kembali dengan Gus Dur

Setidaknya ada tiga poin utama yang mendasari pelaporan terhadap semua pimpinan KPK sebagaimana dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Pertama, Pimpinan KPK dalam pandangan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK berlaku tidak jujur, kemudian materi TWK terdapat unsur pelecehan seksual.

Kemudian, pimpinan KPK dalam penilaian 75 pegawai KPK sudah bertindak sewenang-wenang saat mengambil keputusan.

Baca Juga: Wimar Witoelar Berpulang Menjelang Hari Reformasi 21 Mei, Moeldoko: Indonesia Kehilangan Tokoh Reformis

Presiden Jokowi, baru-baru ini, menyampaikan pandangannya terkait polemik TWK di lembaga KPK.

"Hasil TWK terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK," ucapnya.

Tegas Jokowi, TWK itu tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Baca Juga: Wimar Witoelar Tokoh Kritis yang Gigih Perjuangkan Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Kalau dianggap ada kekurangan, menurut Jokowi, masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Jokowi menyarankan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Ia sempat mengulas soal pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang KPK.

Baca Juga: Innalillahi Tokoh Reformasi dan Jubir Presiden Era Gus Dur Wimar Witoelar Tutup Usia

Dalam putusan itu menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Jokowi kemudian meminta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Politisi Mardani Ali Sera mMelalui akun Twitter pribadinya yang di unggah, Rabu 19 Mei 2021, melontarkan pandangannya soal pelaporan semua pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas.

Baca Juga: YouTuber Dian Fransiskasari Minta Warga Jangan Sok Ikut ikutan Mendukung Palestina maupun Israel

"Pimpinan KPK mesti introspeksi karena berulang kali disorot kredibilitas dan niatan dalam memberantas korupsi," tulis Politisi PKS itu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @MardaniAliSera.

"Berbeda dengan KPK yang lalu, mendapat dukungan publik," sambung

"Jadikan ‘suara’ keras ini sebagai pengingat, publik mengawasi kerja KPK profesional yang tidak dipengaruhi oleh berbagai kelompok," cuitnya.*** ( Dila Nashear)

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x