Hindari Antrean Panjang di Bandara Kedatangan, eHAC Wajib Diisi Sebelum Terbang

3 Maret 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi aplikasi eHAC. /Antara/Andi Firdaus

INDOBALINEWS – Masyarakat pelaku perjanaan domestik dengan moda tranportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum terbang.

Upaya ini dilakukan berdasarkan pengalaman selama ini penumpang mengisi e-HAC setelah mendarat di bandara tujuan sehingga mengakibatkan antrean panjang.

Pemerintah pun membuat aturan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Menaker Kembalikan ke Aturan Lama, Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Kian Dipermudah

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Pelaku perjalaan domestik juga diminta memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, Rabu 2 Maret 2022.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Festival Film Cannes 2022 Tolak Delegasi Pemerintah Rusia, Kecuali Perang di Ukraina Diakhiri

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Baca Juga: Nyepi 2022: 1.117 Napi Beragama Hindu se Indonesia Terima Remisi, Bali Terbanyak

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler