INDOBALINEWS - Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Kamis 3 Maret 2022, sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu se-Indonesia menerima Remisi Khusus (RK).
Dari jumlah tersebut 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Adapun perinciannya sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari.
Sebanyak 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Baca Juga: Dampak Invasi Rusia: Roman Abramovich Mengaku Sulit dan Menyakitkan Menjual Chelsea
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima Antara Kamis 3 Maret 2022.
Sementara itu, empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi 1 bulan.
"Pemberian remisi diharapkan memotivasi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Rika Aprianti.
Baca Juga: Gempa Pasaman Barat Sumbar: 1 Lagi Korban Meninggal Ditemukan, Total Korban Jiwa 13 Orang
Pada tahun ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang kembali narapidana penerima RK Nyepi terbanyak, yakni 792 narapidana.