Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank NTB Syariah, Polda NTB Tetapkan Tersangka

30 Maret 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi dana /pixabay

INDOBALINEWS - Kasus penggelapan dana nasabah pada Bank NTB Syariah senilai Rp12 miliar, sudah ditetapkan tersangkanya oleh Polda NTB.

Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Putu Gede Ekawana, mengatakan, penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara.

"Tersangka dengan inisial Ps, rencananya akan dipanggil penyidik minggu depan," katanya, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Borneo FC, Pekan ke-34 BRI Liga 1

Tersangka Ps ini, katanya, adalah mantan supervisor kredit non tunai pada Bank NTB Syariah sendiri.

Ekawana menjelaskan, modus yang dipakai oleh tersangka Ps ini, yakni dengan mengalihkan uang nasabah ke rekening lain untuk diendapkan.

"Ketika terjadi komplain dari nasabah, baru uang tersebut dikirim kembali," katanya.

Baca Juga: Wacana Jokowi Tiga Periode Kembali Menguat, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Itupun, kata dia, tersangka Ps ini menggunakan uang nasabah lain yang juga diendapkan sebelumnya.

Tersangka Ps ini, katanya, melakukan kejahatan itu, sejak tahun 2014-2020.

Dari data yang ada, sebut Ekawana, ada sejumlah 440 orang nasabah yang menjadi korban. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DID

Ekawana menambahkan, dari hasil audit yang dilakukan secara internal, jumlah dana nasabah yang digelapkan itu berjumlah Rp12 miliar.

Sedang hasil audit eksternal, katanya, kerugian yang muncul berjumlah Rp12 miliar.

Baca Juga: Viral Bek Timnas Filipina Remas Kemaluan Striker Timnas Singapura Pada Laga Persahabatan Internasional

"Tetapi kita akan pakai hasil audit internal, lagipula saksi ahli dari OJK juga sudah ada," katanya. ***

 

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler