KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DID

- 24 Maret 2022, 19:06 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam pusaran kasus dugaan suap DID Tahun Anggaran 2018
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam pusaran kasus dugaan suap DID Tahun Anggaran 2018 /Tim Tabananbali.com

INDOBALINEWS - Ni Putu Eka Wiryastuti (NPW), Mantan Bupati Tabanan Bali 2 periode ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 24 Maret 2022.

Selain NPW, KPK juga menyebut 2 tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.

Kedua tersangka lainnya itu adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya (RS), serta Dosen Universitas Udayana (Unud), I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Baca Juga: Personel BTS J Hope Isoman di Rumah Usai Terkonfirmasi Terpapar Covid 19

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam pernyataan resminya usai konferensi pers di Jakarta Kamis 24 Maret 2022 mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ujar Lili dalam pernyataan resminya.

Dijelaskannya juga untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.

Baca Juga: Still Life, Single Comebacknya Big Bang, Nantikan 5 April 2022

"NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tuturnya juga.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x