Preteli Motor Curian dan Iklankan di Medsos, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Sukoharjo

28 Mei 2022, 08:09 WIB
Motor hasil curian yang dipreteli pelaku curanmor di Sukoharjo dan diiklankan di medsos diperlihatkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Sukoharjo, Jumay 27 Mei 2022. /Dok Humas Polres Sukoharjo

 

INDOBALINEWS - Saat ini media sosial (medsos) bisa dipergunakan untuk menambah penghasilan, tapi kelakuan AWJ sungguh keterlaluan. 

Pasalnya pemuda berumur 20 tahun ini nekat menjual komponen motor hasil dari motor curian yang sudah dipreteli.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan sepeda motor tersebut milik Indra Wahyu Utomo (21) warga Kampung Banmati Sukoharjo.

Baca Juga: Guru Bangsa yang Tak Haus akan Kekuasaan, Buya Syafii Wafat

"KaSatreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Banmati, Sukoharjo, Honda GL Pro milik Indra Wahyu Utomo (21),” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam rilis pengungkapan di Polres Sukoharjo Jumat 27 Mei 2022.

Lebih lanjut dikatakannya juga bahwa Honda GL Pro Nopol AD 3826 RH tersebut hilang saat diparkirkan di teras belakang rumahnya.

Dimana semula sekitar pukul 00.15 WIB, korban memarkirkan motornya di teras belakang rumahnya dalam kondisi kunci masih tergantung di motor. Korban kemudian tidur.

Baca Juga: Banjir Rob dan Gelombang Pasang Landa Sepanjang Pantura Jawa Tengah

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, korban diberitahu neneknya bahwa  sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. “Setelah mendapati motornya hilang korban melapor ke Polres Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu dalam pernyataan resminya Jumat 27 Mei 2022.

Begitu menerima laporan, Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu 22 Mei 2022, petugas berhasil membekuk pelaku yang mengambil motor tersebut. 

Baca Juga: Buka Pintu Air Saat Banjir di Denpasar, Wayan Redun Terpeleset Tak Bisa Diselamatkan

 Dan tersangka diringkus beserta barang bukti motor curiannya yang sudah dibongkar. Tersangkanya yakni, AWJ (20), warga Banmati, Sukoharjo. "Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual," jelas AKBP Wahyu.

Dari pengakuan tersangka, dia telah menjual sebagian komponen motor curiannya tersebut dengan cara di iklankan online melalui medsos Facebook.

Baca Juga: Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, Dirayakan 'We Are Sisters' di Lapas Kerobokan Bali

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 7 juta dan tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler