Kasus KDRT: Lesti Kejora Mengaku Dicekik dan Dibanting Rizky Billar, Diduga karena Ketahuan Selingkuh

29 September 2022, 20:22 WIB
Lesti Kejora laporkan Rizky Billar karena KDRT. /Instagram @rizkybillar/

INDOBALINEWS – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sedang menimpa penyanyi Lesti Kejora.

Lesti Kejora telah melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kekerasan terhadap dirinya.

Dalam laporan tersebut Lesti Kejora mengaku dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar. 

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Kekerasan itu diduga terjadi setelah Rizky Billar ketahuan berselingkuh oleh Lesti Kejora.

Kasus kekerasan tersebut diduga terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekira pukul 01.51 WIB dan Kamis, 29 September 2022 sekira pukul 09.47 WIB di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, terlapor emosi mendorong, membanting ke kasur, mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Pikiran-Rakyat, Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 1: Lawan Persis Solo, Skuad PSM Makassar Perpanjang Rekor Pertandingan Tak Terkalahkan

Disebutkan Rizky Billar menarik tangan Lesti Kejor ke kamar mandi dan membantingnya ke lantai.

"Terlapor juga berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai (secara) berulang hingga tangan, leher, dan tubuhnya terasa sakit," ujarnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persita Tangerang, Pekan 11 BRI Liga 1

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi kepada media, Kamis 29 September 2022.

Jika terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Rizky Billar maupun Lesti Kejora.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat)

 

Disclaimer: Berita ini telah dimuat Pikiran-Rakyat dengan judul Selingkuh, Diduga Jadi Alasan Rizky Billar Lakukan KDRT pada Lesti Kejora.

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler