MK Tolak Syarat Batas Usia Capres Cawapres, Gibran: Clear, Jangan Bahas MK Terus

16 Oktober 2023, 15:51 WIB
Gibran dan Prabowo. /instagram/Prabowo

INDOBALINEWS - Belakangan nama Gibran, Putra Presiden Jokowi dikaitkan dengan upaya gugatan batas usia capres dan cawapres yang baru saja ditolak Mahkamah Konstitusi. Seperti yang diketahui di sejumlah daerah nama Gibran digadang-gadang bakal bersanding sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.

Dan pada Senin 16 Oktober 2023 ini, MK menolak gugatan batas usia 35 tahun untuk capres dan cawapres yang diajukan sejumlah piak termasuk Parta Solidaritas Indonesia (PSI).

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK, Senin, terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Perkuat Pertahanan, Barito Putera Incar Thales Lira Bek PSS Sleman

Ditemui di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin, Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran dilansir dari Antara.

Baca Juga: Leo Saatnya Istirahat! Ambil Keputusan Virgo! Bagaimana Cancer? Cek Ramalan Zodiak Senin, 16 Oktober 2023

Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.

Gibran juga meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Buah Pepaya Berpotensi Jadi Bahan Bakar Masa Depan Pengganti Bensin

Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya. Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

Baca Juga: Arema FC Beri Sinyal Aktif di Bursa Transfer Pemain Liga 1, Incar Wahyudi Hamisi dari PSS Sleman

"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.

Seperti yang diberitakan sebelumnya MK telah menolak sejumlah gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres termasuk gugatan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler