Sah, MK Tolak Gugatan Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

- 16 Oktober 2023, 14:28 WIB
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden /Instagram / mahkamahkonstitusi/

 

INDOBALINEWS - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin dilansir dari Antara.

Perkara tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: PSM Makassar Daratkan Striker asal Brasil, Adilson da Silva Out?

Dalam petitumnya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi.

Baca Juga: Kisah Cinta dan Keberuntungan Libra, Scorpio dan Sagitarius, Cek Ramalan Zodiak Senin 16 Oktober 2023

Lebih lanjut, mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x