Desak Patuhi Putusan MK, Sejumlah Ormas di Bali Kembali Layangkan Surat Protes ke Koster

- 28 Januari 2022, 16:18 WIB
Walhi, Frontier dan Kelal bersurat kepada Gubernur Koster terkait kebijakan jalan tol Gilimanuk ke Mengwi Bali
Walhi, Frontier dan Kelal bersurat kepada Gubernur Koster terkait kebijakan jalan tol Gilimanuk ke Mengwi Bali /Dok Walhi

INDOBALINEWS - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali, dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER-BALI) bersurat kepada Gubernur Bali terkait Keberatan dan klarifikasi atas kebijakan yang dilakukan dalam proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. 

Dalam konferensi Pers yang diadakan pada Kamis 27 Januari 2022 Anak Agung Gede Surya Sentana dari FRONTIER-Bali menyatakan bahwa Walhi Bali, Kekal, dan Frontier Bali telah bersurat pada tanggal 27 Januari 2022 kepada Gubernur Bali.

Dimana surat tersebut merupakan bentuk keberatan dan meminta klarifikasi Gubernur Bali atas upaya meloloskan proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Sebulan Setelah Kecelakaan, Bule Rusia Ditemukan Meninggal dalam Villa di Kuta Utara Bali

“Surat ini merupakan bentuk keberatan kami kepada Gubernur, dan untuk mematuhi Putusan MK” tandasnya. 

Selanjutnya, I Made Krisna Dinata, S.Pd. dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal Bali) menjelaskan jika amar putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut pada intinya memerintahkan kepada pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. 

Baca Juga: Waspada, Sindrom Pasca Covid Juga Bisa Menimpa Usia Muda

“Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi secara jelas dinyatakan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, huruf A tentang Sektor Jalan dan Jembatan, Nomor 53. Berdasarkan hal tersebut, proyek Tol Gilimanuk Mengwi merupakan proyek strategis” ungkapnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kami melihat pihak Gubernur Bali masih menyelenggarakan tindakan-tindakan yang berpotensi meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x