Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka, Segera Daftar dan Check Data Anda

10 September 2020, 09:07 WIB
ilustrasi kartu prakerja /

INDOBALINEWS -  Pemerintah telah membuka pendaftaran Prakerja gelombang 8 melalui alamat web prakerja.go.id. Dan pemerintah telah memutuskan program bantuan akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.

Tujuan program Prakerja untuk mendorong ekonomi Indonesia agar tetap stabil meskipun diseluruh sektor memburuk. Serta pemerintah agar langkah percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat tercapai.

Baca Juga: Berikut ini Dampak Indonesia Dicekal 59 Negara

Salah satu bantuan yang akan diperpanjang oleh pemerintah adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan.

Seperti dilansir indobalinews dari laman Mantra Sukabumi. Kamis, 10 September 2020. Bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat dikhususkan bagi masyarakat yang bekerja dengan upah di bawah Rp5 juta disalurkan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu.

Pemerintah sendiri menargetkan sekitar 15,7 karyawan swasta mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini.

Baca Juga: Jenasah Jakob Oetama Akan di Semayamkan di Gedung Kompas Gramedia

Kini Kemnaker tengah fokus menunggu data calon penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 untuk selanjutnya dilakukan check validasi data selama empat hari.

Lalu bagaimana cara agar dapat lolos tahap evaluasi data diri, apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu.

Berikut cara mengecek dan lolos tahap evaluasi data diri anda sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Jakob Oetama Pendiri Kompas Gramedia Tutup Usia

Pertama, pekerja harus memastikan diri bahwa mereka telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: AS Larang Warganya Berpergian ke Indonesia

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Check Status Bantuan dari Pemerintah Melalui Situs Berikut

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kedua, memastikan bahwa nomor rekening pekerja sudah diserahkan pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ketua PWI Bali : Hidup Alm Jakob Oetama Diabdikan untuk Mencerdaskan Bangsa

Ketiga, peserta BP Jamsostek juga bisa langsung melihat di situs resmi terkait pendataan program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu di web sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dari web tersebut pekerja bisa mengecek apakah nomor rekeningnya sudah terdaftar atau belum.

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut ditargetkan menyasar sekitar 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

BP Jamsostek sendiri menyampaikan bahwa dari target 15,7 calon penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu, pihaknya baru menerima 14,2 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu. (***)

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler