Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Ini Profilnya

9 November 2023, 16:45 WIB
Hakim Suhartoyo /

INDOBALINEWS - Hakim Suhartoyo resmi ditunjuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengumumkan Suhartoyo akan dilantik pekan depan pada 13 November 2023 mendatang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang digelar secara tertutup.

Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa, 7 November 2023 lalu.

Baca Juga: Resmi, Hakim Suhartoyo Akan Dilantik 13 November Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," ucap Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.

Selain itu, Saldi Isra mengatakan, Suhartono akan resmi menggantikan Anwar Usman setelah dilantik pekan depan. Kabarnya, Suhartono akan dilantik pada Senin, 13 November 2023 mendatang.

"Insya Allah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini. Mengucapkan sumpah di ruangan ini," kata Saldi.

Profil Suhartoyo

Suhartoyo dikenal sebagai sosok biasa yang sederhana. Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.

Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo.

Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik. Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum “Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar suami dari Sutyowati ini.

Seiring waktu ia semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta. Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya.

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” jelas penyuka hobi golf dan rally ini.

Berdasarkan rangkuman Indobalinews, Kamis, 9 November 2023, karirnya sebagai hakim dimulai pada 1986. Ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Baca Juga: Jenderal Agus Subiyanto Siap Jalani Fit and Proper Test untuk Calon Panglima TNI, Jadwal Terbuka untuk Publik

Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019. Selain itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.

Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun. Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Saat menguji perkawinan beda agama di rezim UU Perkawinan, Suhartoyo menolak gugatan tersebut dengan mengajukan concurring opinion.

Suhartoyo berharap negara tidak menutup mata atas banyaknya pernikahan beda agama di masyarakat.

Suhartoyo berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan guna mengakomodasi fenomena pernikahan beda agama.

Baca Juga: Jalur Sepeda di Jakarta: Pengamat Apresiasi Komitmen Pemerintah Minimalisir Kecelakaan Pesepeda

Pemilihan oleh Mahkamah Agung Sempat Menjadi Kontroversi

Mengenai kontroversi pemilihannya oleh MA, Suhartoyo menjelaskan dirinya tidak ingin membela dirinya. Ia percaya bahwa kebenaran akan datang dengan sendirinya.

Dalam posisinya sebagai calon Hakim Konstitusi kala itu, ia telah melewati beberapa tahapan fit and proper test sebelum terpilih.

“Dari soal integritas dan kompetensi, saya kan sudah lolos. Saya sudah percaya dengan panitia seleksi,” terangnya.

Ia pun menjelaskan mengenai kasus Sudjiono Timan yang banyak dituduhkan diputus olehnya. Menurut Suhartoyo, ketika perkara tersebut disidangkan, bukan ia yang menyidangkan di PN Jakarta Selatan.

Begitupula isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan ia telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.

“Dewan Etik Mahkamah Agung pun sudah memeriksa paspor saya. Ketika itu saya hanya satu kali terbang ke SIngapura. Saya pun pernah mendengar isu akan dipanggil Komisi Yudisial dan sampai sekarang tidak ada panggilan itu. Saya percaya ungkapan ‘pertolongan Tuhan itu dekat’ apalagi terhadap orang yang difitnah,” katanya.***

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Tags

Terkini

Terpopuler