Lukas Enembe Diterbangkan ke Papua Kamis Besok

27 Desember 2023, 14:02 WIB
Jenazah mantan gubernur Papua Lukas Enembe akan diberangkatkan ke Papua pada Kamis dini hari 28 Desember 2023 pukul 01.00 WIB. /Suara Flores Pikiran Rakyat/

 

INDOBALINEWS - Mantan gubernur Papua Lukas Enembe akan dimakamkan di Papua pada setelah diterbangkan pada Kamis 28 Desember 2023. Sesampainya jenazah di Papua, Kemungkinan akan ada acara protokoler dari pemerintah setempat mengingat Lukas adalah mantan pejabat.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa malam 26 Desember 2023.

Dikatakannya Jenazah Lukas akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari 28 Desember 2023, pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Membuat Cairan Pembersih Kamar Mandi Sendiri Yuk Ini Caranya!

"Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tetapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 subuh, Kamis, dan nanti landing di Papua jam 07.00 pagi," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa malam dilansir dari Antara.

Sesampainya di Papua, lanjut Petrus, akan dilakukan penghormatan terahdap jenazah Lukas Enembe. Petrus juga telah berkoordinasi dengan Polri terkait kepulangan jenazah Lukas Enembe.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Inter Milan Bisa Cuan Besar Jika Lepas Alexis Sanchez Gabung Al Ittihad

"Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu," tambah Petrus.

Mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.

Sebelumnya Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus Budi.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Game Penghasil Uang Terbaik, Dana Langsung Cair ke Rekening

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Baca Juga: Liga 1 Libur Panjang, Rahmad Darmawan Berharap Pemain Barito Putera Mampu Jaga Kebugaran Fisik

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler