Peneliti Apresiasi Capres yang Berkomitmen Jadikan Korupsi Musuh Utama Ekonomi

27 Desember 2023, 19:02 WIB
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah /Ist

 

INDOBALINEWS - Pernyataan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang menyebut korupsi menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dalam debat cawapres beberapa saat lalu mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. Ia sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam itu

“Betul kata Mahfud, korupsi memang faktor penghambat utama investasi masuk ke Indonesia,” terang sosok yang akrab disapa Castro tersebut di Jakarta, Selasa 26 Desember 2023.

Baca Juga: Sempat Terdengar Minta Tolong, Seorang Pengunjung Obyek Wisata Air Terjun Tibu Sendalem Ditemukan Meninggal Du

Castro juga menyitir data World Economic Forum (WEF) yang menunjukkan korupsi sebagai musuh utama investasi.

“Menurut World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report tahun 2018, dari 16 variabel penghambat investasi, korupsi menempati urutan pertama. Di bawahnya ada regulasi, inefisiensi birokrasi, pajak, pembiayaan, dan lain-lain,” tambahnya.

Menurutnya, Mahfud merupakan sosok dengan rekam jejak yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kalau soal komitmen Mahfud, bisa dilacak jejak digitalnya. Setidaknya selama menjabat Menkopolhukam, dia beberapa kali mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang kontroversial. Mulai dari dugaan Rp349 triliun transaksi pajak gelap di Kemenkeu, Rafael Alun, hingga Lukas Enembe,” tuturnya.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Juventus Incar 'Pengangguran' Manchester City Kalvin Philips

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, komitmen pemberantasan korupsi oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden perlu dikonsolidasikan dengan partai politik pengusung mereka.

“Yang jadi problem ketika mereka bicara substansi hukum, satu diantaranya yang banyak disinggung paslon nomor satu, dua dan tiga, diantaranya RUU Perampasan Aset, yang belum dijawab tantangan dari RUU ini untuk disahkan, ini berada di DPR dimana ada kader partai politik pengusung mereka,” jelas Kurnia, hari ini (26/12).

Menurut dia, secara tertulis dalam visi dan misi, ketiga paslon memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Mulai dari aspek penegakan hukum dan substansi. Namun jangan sampai komitmen itu hanya berhenti di mereka saja.

Baca Juga: Bikin Body Wash Sendiri di Rumah Yuk!

“Mereka belum pernah menyampaikan strategi untuk meyakinkan Parpol pengusung bahwa RUU Perampasan Aset ini menjadi penting. Jangan sampai justru Capres bicara A, partai pengusung bicara B,“ imbuh Kurnia.

Dia mencontohnya, kontradiksi narasi penguatan KPK. “Faktanya yang melemahkan adalah partai pengusung tiga calon. Sehingga dalam kondisi realistis membuat pemilih skeptis terhadap janji pemberantasan,” tegas Kurnia.

Untuk itu, jika dalam perjalannya RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR, pemimpin kedepan bisa menggunakan kuasanya, mengeluarkan Perppu ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang).

Baca Juga: Update Harga Sembako Rabu 27 Desember 2023, Harga Cabai Rawit Turun Dibawah Rp80 Ribu

“Apakah punya keberanian mengeluarkan Perppu ketika dihadapkan dengan pertarungan itu, dan kami tidak begitu yakin mereka berani melawan arus dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi,“ kata Kurnia.

Karena itu, sedari awal para Paslon harus memiliki strategi bagaimana RUU Perampasan Aset ini didukung oleh partai pengusung mereka. Jika nanti salah satu dari mereka terpilih, maka lobbying harus dilakukan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

“Lobbying itu bagaimana presiden sebagai kepala negara untuk mengumpulkan parpol dan menegaskan atau memerintahkan, agar mendukung upaya penguatan pemberantasan korupsi,“ tandas Kurnia. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler