Info Haji 2024: Cek Link Daftar Nama Calon Haji 2024 yang akan ke Tanah Suci, Berikut Link nya

10 Januari 2024, 13:39 WIB
Kemenag telah mengeluarkan daftar nama calon jemaah haji 2024 pada Rabu 10 Januari 2024.| /Lidiyawati Harahap/

INDOBALINEWS - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa memberangkatkan 241.000 orang ke Tanah Suci.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama calon haji reguler yang bisa berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Real Madrid vs Atletico, Carlo Ancelotti Ngaku Malas Jumpa Los Colchoneros, Tapi Usung Misi Balas Dendam

"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.

Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Anna mengimbau calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Lelah Jadi Cadangan, Moise Kean Ingin Cabut dari Juventus

Masa pelunasan biaya haji tahap pertama, menurut dia, mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," dia menambahkan.

Baca Juga: Apa Arti Sengkuni? Kenapa Selalu Disebut saat Musim Politik? Wajib Baca!

Anna menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Kementerian Agama mengumumkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Baca Juga: Pemilu 2024: Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri 5-14 Februari, Berikut Daftar Lengkap 129 TPSLN

Keputusan Presiden itu memuat ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Berikut Link Daftar Nama Calon Haji 2024: 

https://drive.google.com/drive/folders/1iX4WviR6NasLGug5M4u4ZC8c2b9rLbTW

***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler