Pemilu 2024: Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri 5-14 Februari, Berikut Daftar Lengkap 129 TPSLN

- 10 Januari 2024, 07:48 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024
Ilustrasi Pilpres 2024 /KPU

INDOBALINEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024 dari tanggal 5 hingga 14 Februari 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta, Rabu.

"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023," bunyi surat keputusan KPU dilansir dari Antara.

Baca Juga: BCL dan Tiko Berwisata Ke Kota Al Ula Arab Saudi, Tempat Terkutuk yang Dihindari Nabi Muhammad

Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:

a. Senin, 5 Februari 2024
1. Hanoi
2. Ho Chi Minh City

b. Selasa, 6 Februari 2024
3. Panama City

c. Kamis, 8 Februari 2024
4. Tehran

d. Jumat, 9 Februari 2024
5. Amman
6. Kepulauan Seychelles
7. Baghdad
8. Dhaka
9. Doha
10. Khartoum
11. Kuwait City
12. Manama
13. Muscat
14. Riyadh/
15. Sana'a

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x