INDOBALINEWS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh POLRI melalui fungsi intelkam untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan si pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK berlaku untuk masa enam bulan sejak diterbitkannya dan bisa diperpanjang.
Pemohon SKCK biasanya secara manual datang langsung di loket pelayanan masyarakat dengan membawa dokumen yang diperlukan kemudian mengisi formulir yang disediakan.
Baca Juga: Terjebak Dalam Kapal Tongkang Hingga Tewas Saat Mencari Besi Tua
Namun kini, Polri telah menyiapkan sebuah layanan SKCK Online dengan cara mengisi form SKCK Online dan kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan.
Berikut syarat yang diperlukan, dan link SKCK online, cukup klik -->> skck.polri.go.id
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Scan KTP asli
- Scan Paspor
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Scan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- File Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: BLT Dana Desa Dinilai Belum Tertib, Perlu Diawasi BPK
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Scan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan,menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Scan KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia(WNI).
- Scan Paspor.
- Scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Scan IMTA dari KEMENAKER RI
- Scan Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- File Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Ustadz di Aceh Ditikam Pisau Belati Saat Ceramah Maulid
Untuk pendaftaran online, syarat tersebut diatas anda lengkapi dalam bentuk file, dengan cara di foto atau di scan hingga berbentuk sebuah file yang bisa diunggah secara online, maka anda tinggal mengisi formulir yang tersedia dalam laman online tersebut.
Pastikan semua data yang diperlukan telah disiapkan dan mengisi formulir online dengan memperhatikan petunjuk keperluannya, karena tingkatan kantor polisi yang melayaninya berbeda sesuai keperluannya.(***)